INFORMASI :

Selamat datang di website resmi Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen,  Untuk menjalani kehidupan yang kreatif, kita harus kehilangan rasa takut untuk berbuat salah... "Tetaplah kreatif, teruslah aktif. Hidup indah dengan berkarya."

LAPORAN AKHIR PEMILU TAHUN 2024 PPS DESA REDISARI

LAPORAN AKHIR PEMILU TAHUN 2024 PPS DESA REDISARI

BAB I

PENDAHULUAN

 

A.    LATAR BELAKANG

 

            Pemerintahan yang bersih dan anti korupsi sangat dibutuhkan guna melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.Pemerintahan yang terbentuk dari hasil pemilu akan mengelola berbagai bidang kehidupan seperti politik, hukum, ekonomi, sosial dan budaya secara lebih serius, transparan, dan terarah serta melibatkan semua komponen bangsa. Pemerintah harus mampu menerjemahkan ajaran Trisakti, yakni berdaulat dalam politik, berdikari dalam ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.

            Rakyat berharap pemilu yang diselenggarakan serentak untuk memilih secara langsung Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR/DPRD sepatutnya mampu mendatangkan kebahagiaan bagi semua anak bangsa.Namun, jika seusai pemilu digelar yang muncul masih saja cerita tentang kegaduhan dan pertikaian, pejabat negara koruptor, kemiskinan dan pengangguran meningkat, harga sembako yang mahal, biaya pendidikan dan kesehatan tak terjangkau. Maka, kita perlu merenung adakah yang salah dengan pemilu di Indonesia

            Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Landasan hukum yang dipakai pada Kegiatan ini adalah Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, Dan  Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2012 Nomor 11 Tahun 2012 Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.

             

B.    TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEWAJIBAN PPS DAN SEKRETARIAT PPS

            Untuk Tugas, wewenang dan Kewajiban PPS pada Pasal 26 PKPU No 3 Tahun 2018 menyatakan Bahwa Dalam penyelenggaraan Pemilu, PPS Mempunyai tugas Sebagai Berikut :

1.       Mengumumkan DPS;

2.       Menerima masukan dari masyarakat tentang DPS;

3.       Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan DPS;

4.       Mengumumkan DPT dan melaporkan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

5.       Menyusun daftar pemilih tambahan dan menyampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

6.       melakukan verifikasi dan rekapitulasi dukungan perseorangan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah;

7.       melaporkan nama anggota KPPS, Pantarlih dan petugas ketertiban TPS di wilayah kerjanya kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui PPK;

8.       melakukan bimbingan teknis kepada Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

9.       melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK; mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

10.    menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;

11.    melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

12.     melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

13.    membantu PPK dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara;

14.    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan undangan; dan

15.    melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

            Sementara dalam Pasal 27 PKPU No 3 Tahun 2018 Menerangkan tentang Wewenang PPS dalam Penyelenggaran Pemilu yakni A.l :

1.       Membentuk KPPS;

2.       Mengangkat Petugas Pemutakhiran Data Pemilih:

3.       Melakukan bimbingan Pemutakhiran Data Pemilih;

4.       Teknis kepada Petugas melakukan monitoring dan supervisi pelaksanaan pemutakhiran data Pemilih yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih;

5.       Menetapkan Petugas Ketertiban TPS;

6.       Menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT;

7.       Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan;

8.       Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

            Sedangkan Pada Pasal 28 PKPU No 3 Tahun 2018 menerangkan tentang Kewajiban PPS dalam Penyelenggaraan Pemilu yang antara lain :

1.       Membantu KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, DPS, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan DPT;

2.       Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK;

3.       Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel;

4.       Menyusun dan menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lama 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara;

5.       Mengumumkan salinan sertifikat hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

6.       Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS;

7.       Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa atau nama lain;

8.       Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara;

9.       Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, KPU/KIP Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

10.    Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara

 

            Sementara Untuk Tugas Pokok Sekretariat PPS antara lain sebagai Berikut yakni :

1.       Sekretaris PPS Bertugas antara lain sebagai berikut :

(1)      Membantu pelaksanaan tugas PPS/ yang ditentukan PPS;

(2)      Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS; dan

(3)      Memberi saran dan pendapat kepada Ketua PPS, Sementara

(4)      Staf Teknis Urusan Penyelenggaraan bertugas menyiapkan   teknis penyelenggaraan Pemilu; dan

(5)      Staf Teknis Urusan Tata Usaha Keuangan dan Logistik bertugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan pemilu kegiatan PPS dan menyiapkan kelengkapan pemilu beserta administrasinya

 

C.       STRUKTUR ORGANISASI

 

KETUA                            :       TRI LESTARI

ANGGOTA 1                   :       BAYU HIDAYATULLOH

ANGGOTA 2                   :       MUSTAFA KAMAL, S.AP

SEKRETARIS                  :       RUSTINAH

STAFF SEKRETARIAT    :       SUJUD WISNU HARJONO

STAFF SEKRETARIAT    :       JUNIYANTO

                                                               

D.       MAKSUD DAN TUJUAN

 

            Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan atau yang keenam sejak era Reformasi atau Pemilu 1999. Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan, proses demokrasi ini bisa membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

            Komitmen untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh berbagai kalangan. Pemilu diharapkan makin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Anggaran besar untuk perhelatan demokrasi mesti dibarengi tanggungjawab seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) sehingga pemilu dapat melahirkan lembaga eksekutif dan legislatif yang pro rakyat. Pemilu sebagai sarana konsolidasi demokrasi dalam bukan cuma sekedar memenuhi ketentuan teknis formal prosedural, tetapi harus mampu mencerminkan hakekat kedaulatan rakyat.

            Sejumlah faktor yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 untuk mencapai tujuan demokrasi subtansial di antaranya;

1.       Penyelenggara pemilu yang berintegritas dan konsisten berpedoman kepada prinsip penyelenggaraan pemilu. Penyelenggara harus melaksanakan pemilu sesuai asas Langsung Umum Bebas Rahasia Jujur dan Adil (Luber dan Jurdil) serta dituntut memenuhi prinsip mandiri, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien. Penyelenggara pemilu di semua tingkatan mempunyai tanggungjawab moral untuk memastikan output dari pemilu adalah terpilihnya figur pemimpin dan wakil rakyat yang amanah, jujur dan dapat dipercaya. Dalam bertugas penyelenggara pemilu harus mematuhi kode etik sehingga mempunyai self control untuk memilah dan memilih hal yang pantas dan tidak pantas untuk dilakukan.

2.       Partai politik yang dikelola secara profesional dan demokratis merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Partai politik sebagai peserta pemilu dan sumber rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan publik. Partai politik mempunyai kewajiban dan tanggungjawab yang besar untuk menyiapkan sumberdaya manusia berjiwa negarawan yang akan mengelola negara.

3.       Pemilih yang cerdas dan rasional merupakan prasyarat utama untuk meghasilkan pemilu yang lebih berkualitas. Pendidikan pemilih harus dilakukan secara simultan oleh semua pihak (penyelenggara pemilu, parpol, pemerintah dan lainnya). Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran politik warga negara sehingga hak pilih yang dimilikinya tidak diberikan hanya karena alasan pragmatis dan transaksional. Pemilih yang cerdas akan memastikan namanya tercatat di DPT, mencermati rekam jejak kandidat dan program yang ditawarkan oleh parpol peserta pemilu. Pemilih rasional memiliki imunitas terhadap bujukan politik uang dan kritis terhadap setiap informasi yang diterimanya (tidak mudah terjebak hoaks).

4.       Wakil rakyat yang terpilih lewat pemilu mempunyai tanggungjawab merealisasikan visi misi dan program partai yang telah dijanjikan kepada rakyat. Sistem proporsional terbuka memberi peluang yang sama dan setara kepada caleg untuk meraih suara rakyat. Kandidat yang memperoleh suara terbanyak akan menjadi wakil rakyat dari daerah pemilihan masing-masing. Namun, pada akhirnya masyarakat akan menilai kinerja eksekutif dan legislatif secara keselembagaan. 

5.       Terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean government) adalah harapan setiap warga negara saat menggunakan hak pilihnya di TPS. Partisipasi pemilih sebagai bentuk pendelegasian kewenangan dan mandat rakyat kepada pemimpin terpilih agar senantiasa mengelola negara dengan sebaik-baiknya.

 

E.       SISTEMATIKA LAPORAN

            Dalam rangka mempertanggungjawabkan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa dalam setiap tahapan – tahapan yang telah dilalui Oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa yang telah disesuaikan dengan PKPU yang antara lain sebagai berikut :

a.      Persiapan sosialisasi kepada masyarakat,

b.      Pembentukan PPS dan Sekretariat,

c.      Pembentukan Pantarlih,

d.      Pemutakhiran data pemilih, Pelaksanaan verifikasi faktual, Pelaksanaan kampanye,

e.      Pembentukan KPPS,

f.       Pendistribusian logistik,

g.      Pemungutan dan penghitungan suara, serta

h.      Rekapitulasi hasil penghitungan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

 

BAB II.

HASIL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN

 

1.       PEMBENTUKAN BADAN AD-HOC

          PKPU Yang Mengatur Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Yakni Pkpu No 8, Dimana Peraturan Ini Ditetapkan Berdasarkan Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh Dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan Dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota Yang Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Hukum Dan Untuk Membantu Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota Dalam Menyelenggarakan Pemilihan Umum Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan Walikota Dan Wakil Walikota Yang Diselenggarakan Secara Serentak.

            Dasar Hukum Keputusan Komisi ini adalah UU No. 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2020; UU No. 7 Tahun 2017; PKPU No. 8 Tahun 2019 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PKPU No. 5 Tahun 2022; PKPU No. 14 Tahun 2020.

            Peraturan Komisi ini mengatur tentang pembentukan dan tata kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota yang meliputi tata kerja, persyaratan, pembentukan, pemberhentian, dan penggantian PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, Petugas Ketertiban TPS, serta Sekretariat PPK dan PPS.

            Peraturan Komisi ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 3 November 2022. - Dengan berlakunya Peraturan Komisi ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 36 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum serta Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2015 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independen Pemilihan Aceh dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota, Pembentukan dan Tata Kerja Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

            Pembentukan Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024 Terkhusus Untuk Tingkatan PPS Dan Dibawahnya Mulai Dilaksanakan Di Kabupaten Kebumen  Dengan Tahapan Antara Lain Yakni Mulai Dari Pengumuman Jadwal, Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Tes Tertulis Computer Assisted Test (Cat) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Untuk Pemilu 2024.Sebagaimana Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kebumen Nomor 15/Pp.04.1-Pu/3305/2023 Tentang Pengumuman Jadwal, Waktu Dan Tempat Pelaksanaan Tes Tertulis Computer Assisted Test (Cat) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (Pps) Untuk Pemilu 2024.

            Dan Mendasari Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Keputusan KPU 476 Tahun 2022 tentang Pedoman teknis Pembentukan badan ADHOC Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, Menyampaikan Bahwa Perpanjangan Pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan Masa Pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali Perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.

            Dan Sehubungan dengan hal tersebut KPU Kabupaten Kebumen Membuka Perpanjangan Waktu Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pada Kelurahan sebagaimana Terlampir. [1]

 

2.       PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH

            Kegiatan yang Pertama dilaksanakan Oleh PPS Desa Yakni Pengelompokan Daftar Pemilih Berdasarkan Tempat Tinggal Terdekat yang didasari Oleh Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan yang selanjutnya disingkat DP4, dimana data yang disediakan oleh Pemerintah tersebut sudah berisikan data penduduk yang memenuhi persyaratan sebagai Pemilih pada saat Pemilihan diselenggarakan nantinya.

Setelah Itu PPS Bekerjasama dengan Pemerintah Desa dan meminta Untuk di berikan Ruang Sekretariat PPS dan Juga Kelengkapannya dimana Sekretariat PPS nantinya akan Bekerjasama dengan PPS dalam Pelaksanaan Pemilu nantinya dan Pada Tanggal 31 Januari 2023 Kepala Desa Menetapkan 3 (tiga) Orang Petugas Sekretariat PPS Yakni :

1)   Sdr/i RUSTINAH Dimana didapuk oleh Kepala Desa Sebagai Sekretaris PPS yang nantinya bertugas untuk Membantu pelaksanaan tugas PPS/ yang ditentukan PPS, Memimpin dan mengawasi kegiatan Sekretariat PPS, dan Memberi saran dan pendapat kepada Ketua PPS dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum nantinya.

2)   Sdr. SUJUD WISNU HARJONO sebagai Staf Teknis Urusan Penyelenggaraan dimana nantinya akan bertanaggung jawab dan bertugas menyiapkan   teknis penyelenggaraan Pemilu. Serta

3)   Sdr. JUNIYANTO sebagai Staf Teknis Urusan Tata Usaha Keuangan dan Logistik bertugas menyiapkan semua urusan tata usaha, pembiayaan, administrasi PPS dan pertanggungjawaban keuangan serta menyimpan bukti kas pembiayaan pemilu kegiatan PPS dan menyiapkan kelengkapan pemilu beserta administrasinya.

 

PPS Bersama-sama sekretariat saling berkolaborasi menyusun dan melakukan Pemetaan TPS dimana nantinya dimana 1 (satu) TPS tidak Boleh lebih dari 300 jiwa Pemilih.

Setelah DP4 Tersusun PPS Desa Membuka Lowongan Tentang Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Pemilu 2024 Yang Akan Bertugas Memutahirkan Data Pemilih Yang Ada Di Dp4 Memenuhi Syarat Atau Tidak Dan Juga Menambahkan Jiwa Pemilih Yang Sudah Terdaftar Seharusnya Belum Ada Di DP4. Dan Pada tanggal  11 Februari 2023  Atas nama  Ketua KPU Kabupaten Kebumen, Ketua PPS Desa Menetapkan Tentang Penetapan Dan Pengangkatan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Pada Desa Kecamatan Rowokele Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Mengangkat nama-nama tersebut dibawah ini sebagai Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih antara Lain :

1.       Sdr/i Dina Hidayati Sebagai PPDP TPS 01

2.       Sdr/i Yeni Rohmiatin Sebagai PPDP TPS 02

3.       Sdr/i Rina Ratnasari Sebagai PPDP TPS 03

4.       Sdr/i Popi Ekawati Sebagai PPDP TPS 04

5.       Sdr/i Retno Mulyaningsih Sebagai PPDP TPS 05

6.       Sdr/i Anggun Pujiati Sebagai PPDP TPS 06

7.       Sdr Arif Romelan Sebagai PPDP TPS 07

8.       Sdr Gilang Febry Yudiawan Sebagai PPDP TPS 08

9.       Sdr/i Wynda Andy Christiana Sebagai PPDP TPS 09

10.    Sdr Rahmat Riyadi Sebagai PPDP TPS 10

11.    Sdr Teguh Wahyu Pamungkas Sebagai PPDP TPS 11

12.    Sdr/i Munjalilah Sebagai PPDP TPS 12

13.    Sdr Kholip Sebagai PPDP TPS 13

14.    Sdr/i Sulistyo Indrawati Sebagai PPDP TPS 14

 

Pada saat Pelaksanaan Tahapan Pemutakhiran banyak ditemui Permasalahan – Permasalahan yang antara lain :

a)        Masih banyak ditemukan pemilih yang memenuhi syarat tetapi tercecer tidak terdaftar sebagai data pemilih,

b)        Masih banyak ditemukan pemilih - Pemilih yang tidak memenuhi syarat tetapi terdaftar sebagai data pemilih,

c)        Pemilih yang tidak jelas keberadaannya,

d)        Pemilih yang sudah meninggal masih tercatat sebagai data pemilih dan sebagainya

Solusi

PPS Beserta Seluruh PPDP dan Juga meminta bantuan Kepada Aparat Pemereintah Desa untuk ikut berkontribusi melakukan Chross Check silang mencermati data Pemilih sehingga harapan nantinya saat Pelaksanaan sudah ditemui data Ganda dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) Lainya.

 

3.        SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

           

            Setelah dilaksanakanya Bimbingan Tekhnis tentang Sosialisasi Pendidikan Pemilih di tingkat PPK Rowokele PPS Desa Telah beberapa kali melaksanakan Kegiatan Sosialisasi yang antara lain dilaksanakan di bebrpa Kumpul Masyarakat Baik ditingkat RT Misalkan Arisan RT/RW, Arisan PKK juga di Desa Juga PPS Desa pun pernah melaksanakan Kegiatan Sosialisasi tersebut di Ruang Terbuka (Agro Wisata) SAGARA BUKIT HUD PANTAI KARANG BOLONG juga Sosialisasi bagi Pemilih Pemula Di SMK RIstek Rowokele dimana kegiatan ini menyasar Kepada para Pelajar yang Baru berumur 17 tahun yang baru pertama kalinya akan melaksanakan Pemungutan suara nantinya.

            Dalam rangka menyambut pesta demokrasi Pemilu serentak tahun 2024, KPU Kabupaten Kebumen melaksanakan Kegiatan Sosialisasi bagi Pemilih Pemula di SMK RISTEK ROWOKELE  Kegiatan sosialisasi dibuka secara resmi oleh Kepala SMK RISTEK Rowokele .

            Tampil dalam kegiatan sosialisasi Bapak Nasrulloh (Anggota PPK Rowokele) sebagai pemateri kegiatan sosialisasi yang didampingi oleh Ibu. Tri Lestari (Ketua PPS Desa Redisari), Bapak Bayu Hidayatulloh, (Anggota PPS Desa Redisari) dan Bapak Amin Hidayat (Ketua PPS Desa Pringtutul). Adapun maksud, tujuan dan sasaran dari kegiatan sosialisasi ini memberikan informasi dan pemahaman kepada pemilih pemula untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara cerdas dan bijak pada pemilu serentak tahun 2024.

            Kegiatan sosialisasi pemilih berbasis pemilih pemula ini diikuti oleh peserta didik kelas 11, dan 12 Pada SMK Ristek Rowokele dari berbagai Jurusan.

            Kegiatan berlangsung selama kurang lebih 2 jam yang dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 10.00. Sesi tanya jawab pun menjadi sesi yang ditunggu-tunggu oleh peserta didik dan terlihat sejumlah peserta didik terlihat aktif baik dalam menjawab pertanyaan yang diberikan oleh panitia pelaksana kegiatan sosialisasi ataupun pertanyaan yang disampaikan oleh peserta didik kepada panitia. Dan Kepada penanya terbaik diberikan hadiah doorprize.

 

Permaslahan

-      Masih Banyaknya Pemilih Pemula yang Infobesity Atau Information Obesity (Obesitas Informasi) yakni Kondisi Ketika Seseorang Dihadapkan Pada Banyaknya Pilihan Informasi Yang Berdampak Pada Proses Pengambilan Keputusannya.

-      Istilah Lain Yang Memiliki Konteks Serupa Adalah Information Explosion (Ledakan Informasi), Yakni Situasi Ketika Berbagai Macam Informasi Yang Ditemukan Baik Dalam Bentuk Teks, Audio, Audio Visual Dan Variasi Lainnya Membuat Masyarakat Menjadi Kewalahan.

Solusi

-      PPS beserta sekolah dapat mengajarkan keterampilan digital dalam mengindentifikasi berita palsu dan sumber informasi yang dapat dipercaya, bisa bekerja sama dengan perpustakaan, penggiat literasi digital maupun dinas terkait untuk memberikan keterampilan literasi bagi pemilih pemula.

-      Sekolah diharapkan lebih banyak melakukan Pelatihan keterampilan literasi dimana ini penting untuk menghindarkan pemilih pemula akan dampak buruk atau paling tidak untuk mempersiapkan mereka menghadapi infobesity. Dengan literasi ini, diharapkan para pemilih pemula mampu menyaring, menemukan dan memilih informasi-informasi yang benar dan berkualitas.

-      Sekolah Sebagai Institusi pendidikan juga dapat menyelenggarakan forum diskusi politik secara terbuka. Adanya forum diskusi tentang isu politik kontemporer secara langsung dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan pemilih pemula.

4.       KAMPANYE

            Masa kampanye terbuka atau rapat umum yang dimulai tanggal 21 Januari 2024 untuk di Lingkungan Desa kebanyakan hanya diisi oleh Sejumlah partai politik dan kontestan pemilu yang terus mematangkan persiapannya untuk memperoleh suara terbanyak.

            Diantara cara kontestan pemilu mendapatkan suara adalah melalui Alat Peraga Kampanye atau APK. Pemerintah Desa jauh terlebih dahulu memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat tentang penataan lokasi kampanye dan pemasangan alat perga kampanye di Lingkungan Desa Redisari.

            Ketua PPS Ibu Tri Lestari juga menyampaikan dalam paparanya saat melakukan sosialisasi pada masyarakat “menghimbau untuk tidak memasang APK parpol ditempat tempat yang dilarang yaitu tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kehatan, gedung milik pemerintah dan lembaga pendidikan (gedung sekolah)”.

 

PERMASALAHAN

-      Pelanggaran alat peraga kampanye (APK) berupa pemasangan di tempat yang dilarang atau APK yang mengandung materi dan informasi yang dilarang masih banyak ditemui di Lingkungan Desa

-      Kampanye di luar masa kampanye dan kampanye di luar jadwal;

-      Kampanye di tempat ibadah dan pendidikan;

-      Adanya penggunaan fasilitas pemerintah atau negara.

-      Kampanye Terselubung (bilangnya bukan Kampanye) contoh Kampanye Yang dibungkus Safari Budaya dll.

 

 

 

 

SOLUSI

            Untuk masalah solusi yang dilakukan PPS Desa yakni Mengingantkan sebatas Kemampuan Namun untuk Masalah yang pertama karena itu ranahnya SATPOL PP Maka dan PANWASLU dari PPS tidak dapat berbuat banyak dan hanya mungkin memberikan masukan Kepada panwaslu Desa ataupun Melaporakan Kepada pihak yang Berhak menangani

 

5.       LOGISTIK

            Setelah 2 hari 2 Malam Logistik Pemilu yang telah disemayamkan di Gudang PPS Desa Tepatnya Pada hari Selasa, 13 Februari 2024, Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen, melakukan distribusi logistik untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 ke 14 Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Desa Redisari.

            Ketua PPS Desa Sdri. Tri Lestari, menyampaikan bahwa distribusi logistik dilakukan dengan lancar dan tertib. "Kami telah mempersiapkan segala sesuatunya dengan baik agar distribusi logistik ini berjalan lancar dan tepat waktu," ujar Tri Lestari.

            Logistik yang didistribusikan meliputi surat suara, kotak suara, bilik suara, tinta, dan perlengkapan lainnya yang diperlukan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Distribusi dilakukan dengan menggunakan kendaraan yang telah disiapkan oleh PPS Desa Berjumlah 3 Buah Kendaraan. Tri Lestari juga menambahkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak keamanan setempat untuk memastikan keamanan selama proses distribusi logistik ini berlangsung. "Kami berharap seluruh logistik yang telah didistribusikan dapat tersimpan dengan baik di masing-masing TPS dan siap digunakan pada hari pemungutan suara nanti," tutur Tri Lestari”.

            Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dijadwalkan akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024. Dengan distribusi logistik yang telah dilakukan, diharapkan proses pemungutan suara dapat berjalan lancar dan demokratis.

Permasalahan dan Solusi

            Untuk Permasalahan dan Solusi dalam Tahapan Ini kami anggap Tidak Ada Permasalahan yang berarti dakarenakan PPS hanyalah Pelaksana dilapangan yang hanya sedikit tahu tentang Logistik yang sudah di Packing dari tingkatan Kabupaten.

 

6.       TATA KELOLA KEUANGAN

            Mengelola keuangan Pemilu dan Pemilihan serta Sarana dan Prasarana menjadi penting guna menyukseskan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Untuk itu, PPS mengadakan diskusi bertema Pengelolaan Keuangan Pemilu dan Pemilihan serta Sarana dan Prasarana pada Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Badan Adhoc Pemilu 2024

            Diskusi menghadirkan narasumber yakni Staf Urusan Tata Usaha, Keuangan Dan Logistik Pemilu PPS Desa “Juniyanto” tatkala memaparkan materi Tata Kelola Pelaksanaan Anggaran dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilu.

 

Juniyanto mengingatkan agar anggaran yang digunakan harus dapat dipertanggungjawabkan. "Setiap rupiah yang dikeluarkan dari Rekening harus dapat dipertanggungjawabkan," ujar Juniyanto.

            Lebih lanjut, Juniyanto mengingatkan prinsip pelaksanaan anggaran mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perbendaharaan Negara. Lebih lanjut Sdr Juniyanto Mengatakan bahwasanya Penetapan pejabat perbendaharaan harus mempertimbangkan prinsip egaliter, check & balance, competency, dan authority.

            Prinsip egaliter, kata Juniyanto, Bendahara memiliki kedudukan yang sama atau setara secara fungsi sehingga dalam penetapannya harus menjaga kesetaraan jika dilekatkan dengan jabatan struktural.

            Menurut Juniyanto mekanisme bentuk check & balance dalam pelaksanaan tugas dan fungsi bendahara diperlukan agar belanja pemerintah terjaga governancenya (tatakelola). Untuk memenuhi mekanisme ini, lanjut Juniyanto, maka asas egaliter dalam penunjukan para pejabat tersebut menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi.

            Asas ketiga, yakni competency ini juga penting, Juniyanto mengatakan pejabat perbendaharaan yang akan ditunjuk minimal memiliki pemahaman terkait pengelolaan keuangan, pengadaan barang dan jasa, pelaporan keuangan.

            Dalam mekanisme pembayaran, Juniyanto  mengingatkan agar menerapkan prinsip tepat jumlah, tepat penerima, dan tepat waktu.

 

 

 

PERMASALAHAN

-      Unggah Webiste Sitab KPU Harus memiliki Signal yang Kuat

-      RAB kadang tidak sama dengan Realisasi Kegiatan yang dilaksanakan

 

SOLUSI

-      Untuk Upload Sitab dan segala sesuatu yang berbau dengan Internet dilakukan di Tempat yang Signal nya Kuat.

-      Mengikuti Apapun Yang Di Perintahkan sesuai Arahan dari KPU

 

7.       HUKUM DAN PENGAWASAN

            Didalam pasal 2 PKPU No 3 Tahun 2018 PPK, PPS dan KPPS dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas yang antara lain yakni berkepastian hukum yang berarti didalam sebuah negara yang mengedepankan asas hukum sebagai alat untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakatnya sudah pastinya diperlukan lembaga hukum yang mengatur dan menimbang keadilan secara pasti dan tepat sasaran. Mulai dari Pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS) juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Petugas Ketertiban TPS haruslah mengikuti Tata cara dan Ketentuan yang berlaku.

            Dalam sebuah negara yang mengedepankan asas hukum sebagai alat untuk memberikan rasa aman dan kenyamanan bagi masyarakatnya sudah pastinya diperlukan lembaga hukum yang mengatur dan menimbang keadilan secara pasti dan tepat sasaran.

            Pengawasan internal dilakukan dengan cara monitoring dan supervisi ke lapangan serta berdasarkan laporan masyarakat. Ketika ditemukan adanya pelanggaran kode perilaku, pakta integritas dan sumpah janji, harus segera ditindaklanjuti. Pengawasan pelanggaran ini bisa dengan sanksi peringatan untuk pembinaan, hingga bisa juga diteruskan ke DKPP.

            Anggota PPS  juga tidak diperbolehkan menghadiri kegiatan yang menimbulkan kesan tidak netral oleh publik. Anggota PPS maupun juga KPPS juga tidak diperbolehkan lagi menjadi dosen, staf pengajar, dan pengurus organisasi kemasyarakatan berbadan hukum, karena setelah dilantik menjadi anggota PPS dan KPPS maka hanya satu peran yaitu hanya sebagai penyelenggara pemilu dan apapun yang dilakukan akan selalu dimonitor oleh masyarakat.

PERMASALAHAN

            Masih ditemukanya Anggota KPPS yang ikut serta dalam Kegiatan Kampanye yang tidak diketahui asal-usulnya misalkan Acara Kampanye yang dibungkus dalam satu acara Pagelaran Seni Budaya.

Ketidak tahuan dari Anggota KPPS dan Jajaran PPS dalam memahami aturan memang acap kali membuat sebuah masalah-masalah baru dalam pelaksanaan pemilu di Tahun ini.

SOLUSI

            Dari Tingkatan PPS langsung mengingatkan Bahwasanya Kegiatan yang menyangkut Kampanye Partai apapun tidak boleh dihadiri oleh Penyelenggara Pemilu Apapun Bentuknya, dan Langsung Memberikan teguran Keras Kepada Penyelenggara Pemilihan umum yang masih Mengikuti kegiatan tersebut.

DAFTAR NAMA ANGGOTA KPPS DAN PETUGAS KETERTIBAN TPS TERPILIH PADA PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

DESA KECAMATAN ROWOKELE KABUPATEN KEBUMEN

 

No

Nama

Jabatan

Alamat

TPS

1

Teguh Wahyu Pamungkas

Ketua

Rt 005 / 005

001

2

Rela Nico Februari

Anggota

Rt 001 / 002

001

3

Anggun Pramudita

Anggota

Rt 002 / 001

001

4

Hadmoko Putra R

Anggota

Rt 001 / 002

001

5

Neneng Susana

Anggota

Rt 001 / 001

001

6

Riskian Widodo

Anggota

Rt 001 / 002

001

7

Widayati

Anggota

Rt 005 / 001

001

8

Supriyadi

Petugas Keamanan

Rt 002 / 001

001

9

Siran

Petugas Keamanan

Rt 002 / 004

001

10

Tri Agung Prasetyo

Ketua

Rt 005 / 004

002

11

Iwan Dwi Pripambudi

Anggota

Rt 003 / 001

002

12

Iin Herlina

Anggota

Rt 003 / 001

002

13

Isroil

Anggota

Rt 005 / 001

002

14

Siti Ngafifah

Anggota

Rt 006 / 001

002

15

Tri Wahyuningsih

Anggota

Rt 003 / 001

002

16

Yeni Rohmiatin

Anggota

Rt 003 / 001

002

17

Sugiono

Petugas Keamanan

Rt 006 / 002

002

18

Kartono

Petugas Keamanan

Rt 002 / 001

002

19

Slamet Riyadi

Ketua

Rt 005 / 001

003

20

Nur Hidayatul Muharomah

Anggota

Rt 005 / 001

003

21

Candra Sevi Anggoro

Anggota

Rt 005 / 001

003

22

Fian Lufitaningsari

Anggota

Rt 003 / 001

003

23

Rina Ratnasari

Anggota

Rt 003 / 004

003

24

Suryati

Anggota

Rt 005 / 004

003

25

Syaiq Awaludin

Anggota

Rt 006 / 001

003

26

Supardi

Petugas Keamanan

Rt 002 / 002

003

27

Suparno Mad Suparjo

Petugas Keamanan

Rt 005 / 001

003

28

Popi Ekawati

Ketua

Rt 001 / 004

004

29

Rafid Nur Akram

Anggota

Rt 002 / 004

004

30

Alifah Purnama Putri

Anggota

Rt 003 / 004

004

31

Anggun Pujiati

Anggota

Rt 005 / 004

004

32

Deni Setiono

Anggota

Rt 003 / 004

004

33

Restu Barokah

Anggota

Rt 003 / 004

004

34

Triono

Anggota

Rt 001 / 004

004

35

Sugeng Riadi

Petugas Keamanan

Rt 001 / 004

004

36

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Kebumen Terkini

Arsip Berita

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2