INFORMASI :

Selamat datang di website resmi Desa Redisari, Kecamatan Rowokele, Kabupaten Kebumen,  Untuk menjalani kehidupan yang kreatif, kita harus kehilangan rasa takut untuk berbuat salah... "Tetaplah kreatif, teruslah aktif. Hidup indah dengan berkarya."

PERDES APBDes No 8 Tahun 2020

PERDES APBDes No 8 Tahun 2020

Peraturan Desa Redisari 

Peraturan Desa Redisari Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Redisari Tahun 2021 disusun dan ditetapkan di Kantor Kepala Desa Redisari pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh FORKONPINCAM Rowokele, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LKMD dan anggota, Ketua Karang Taruna, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Ketua RT,Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan Perempuan, Tokoh Agama dll. 

Peraturan Desa Redisari yang memuat tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Redisari Kecamatan Rowokele Kabupaten tersebut ditetapkan dengan nomor 8 Tahun 20020 dimana memuat tentang besaran Anggaran Pendapatan Desa Tahun 2021 sebagai berikut : 

PENDAPATAN DESA :                     Rp 1.334.502.988,-
  • Belanja Desa                        Rp 1.273.435.488,-
  • Surpuls/Defisit                      Rp      61.067.500,-
PEMBIAYAAN :
  • Penerimaan Pembiayaan      Rp 13.932.500,-
  • Pengeluaran Pembiayaan     Rp 75.000.000,-
  • Selisih Pembiayaan (a-b)      Rp (61.067.500,-) 

 


Download Dokumen Terlampir :

Bagikan :

Tambahkan Komentar Ke Twitter

Produk Hukum Terkait

Kebumen Terkini

Arsip Produk Hukum

Data Desa

Statistik Pengunjung

Polling 1

Polling 2