PERDES APBDes No 8 Tahun 2020
Peraturan Desa Redisari
Peraturan Desa Redisari Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Redisari Tahun 2021 disusun dan ditetapkan di Kantor Kepala Desa Redisari pada hari Selasa tanggal 29 Desember 2020 dimana kegiatan tersebut dihadiri oleh FORKONPINCAM Rowokele, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD beserta Anggota, Ketua LKMD dan anggota, Ketua Karang Taruna, Ketua Tim Penggerak PKK Desa, Ketua RT,Ketua RW, Tokoh Masyarakat, Keterwakilan Perempuan, Tokoh Agama dll.
Peraturan Desa Redisari yang memuat tentang Anggaran Pendapatan dan belanja Desa Redisari Kecamatan Rowokele Kabupaten tersebut ditetapkan dengan nomor 8 Tahun 20020 dimana memuat tentang besaran Anggaran Pendapatan Desa Tahun 2021 sebagai berikut :
- Belanja Desa Rp 1.273.435.488,-
- Surpuls/Defisit Rp 61.067.500,-
- Penerimaan Pembiayaan Rp 13.932.500,-
- Pengeluaran Pembiayaan Rp 75.000.000,-
- Selisih Pembiayaan (a-b) Rp (61.067.500,-)
Download Dokumen Terlampir :