PENTEPAN APBDes Desa Redisari Tahun 2023

PENTEPAN APBDes Desa Redisari Tahun 2023

PERATURAN DESA REDISARI  NOMOR 7 TAHUN 2022

tentang

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA REDISARI TAHUN 2023  

Pada Hari Senin Tanggal 26 Desember 2022 bertempat di Kantor Kepala Desa Redisari Kecamatan Rowokele Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Kegiatan musyawarah Penetapan Peraturan Desa Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023. 

Acara Dibuka Dengan Bacaan Basmalah secara Bersama.

Hadir dalam kesempatan kali itu Beliau Camat Rowokele yakni Bpk. DRS. Drajat Triwibowo dan segenap Anggota Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (FORKOPIMCAM) Rowokele,Kepala Desa Redisari beserta seluruh Perangkat Desa, Ketua BPD beserta anggota, Ketua PKK, Ketua LKMD, Karang Taruna , Ketua Rt, Ketua RW dan segenap tamu Undangan lainnya.

dalam kali ini Kepala Desa Redisari menginginkan bahwa untuk Skala Kegiatan di Tahun 2023 adalah Kegiatan yang belum terlaksana di tahun 2022 dikarenakan suatu hal baik iytu alam, dan non Teknis lainnya misalkan dalam 3 tahun terakhir ini kita diharuskan untuk memastikan anggaran untuk kegiatan Penanganan Bencana Darurat COVID 19 dan Bantuan langsung Tunai Desa (BLT-DD) yang dipatok dari Pemerintah dengan Prosentase yang  cukup besar. jadi kegiatan yang tertuang dalam APBDes tahun 2023 adalah sebagai Implementasi dari Kegiatan yang pernah dirancang di tahun-tahun sebelumnya yang karena suatu hal tidak dapat dilaksanakan dikarenakan adanya Wabah Pandemi dan lain sebagainya.

pada Kesempatan sambutan yang selanjutnya beliau Camat Rowokele mengawawali sambutan dengan memberikan Aplause untuk Staff Sekeretariat Kantor Kepala Desa Redisari dimana pada kesempatan yang sangat terbatas ini mampu menyajikan data APBDes  tahun 2023 secara Lengkap walaupun masih banyak perubahan sebelum Penetapan ini berlangsung misalkan surat penyesuaian APBDes yang baru diterima Kantor Kecamatan Rowokele Pada Pukul 11.00 Wib namun Desa Redisari sudah bisa melakukan Penyesuaian APBDes tersebut dan memaparkan dan nantinya akan menetapkan Aggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2023 ini.  ditahun 2023 ada beberapa Kegiatan yang menjadi Skala Prioritas dari Kementrian yakni antara lain : 

  • Program pemulihan ekonomi, berupa perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem dalam bentuk BLT Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diterima Desa. BLT Desa ditetapkan sebesar Rp300.000,- untuk bulan pertama sampai dengan bulan duabelas per keluarga penerima manfaat.dan pada kesempatan kali ini Desa Redisari menganggarkan dananya untuk kegiatan tersebut sebesar Rp. 100.800.000,- yang nantinya akan dibagikan kepada 28 (dua puluh delapan) KPM selama 12 (dua belas) bulan yang ini berarti sudah melampaui target dari kementrian yang ditetapkan sebesar 10% anggaran dari Dana Desa Tahun 2023 yang diberikan kepada Desa Redisari ;
  • Dana operasinal Pemerintah Desa paling banyak 3% dari anggaran Dana Desa TahunAnggaran 2023 yang diterima Desa. dimana kegiatan yang akan dilaksanakan Oleh Pemerintah Desa Redisari antara lain yakni 
  1. Biaya Koordinasi Pemerintah Desa ; (Koordinasi dengan Pemerintah Desa Lain, Dengan Kecamatan ataupun Juga Kabupaten, Provinsi juga Pusat;
  2. Dukungan Penyelenggaraan Pencagahan dan Penanggulanagan Kerawanan Sosial atau yang dahulu lebih dikenal sebagai dan TAKTIS Kepala Desa;
  3. Dukungan Kegiatan Seremonial di Desa misalkan Peringatan HUT RI dan Peri ngatan Tahun Baru Islam (Muharram)
  • Program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% dari anggaran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang diterima Desa termasuk pembangunan lumbung pangan Desa. Program ketahanan pangan dan hewani dilaksanakan sesuai kewenangan Desa serta mengacu pada ketentuan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 82 Tahun 2022;
  • Dukungan program sektor prioritas di Desa berupa bantuan permodalan kepada BUMDesa, program kesehatan termasuk penanganan stunting, dan pariwisata skala Desa sesuai dengan potensi dan karakteristik Desa, serta program atau kegiatan lain sesuai kewenangan Desa..

Sementara untuk Kegiatan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2023 antara lain digunakan untuk  : 

  1. Alokasi penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  2. Alokasi tambahan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  3. Alokasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa.
  4. Alokasi tunjangan kedudukan BPD, iuran jaminan kesehatan BPD dan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan BPD.
  5. Alokasi penghasilan pengganti bengkok Kepala Desa dan Perangkat Desa untuk Desa yang tidak memiliki bengkok.
  6. Program dan kegiatan lainnya sesuai kewenangan Desa..

Kemudian Musyawarah Inti dipandu Oleh Ketua BPD dimana BPK. Khaedar, S.H Memaparkan seluruh Prioritas Kegiatan yang telah dijabarkan oleh Camat Rowokele dimana dalam pelaksanaan Kegiatan tersebut menyepakati Beberpa hal anatara lain :

  1. Anggaran dan Tim Pelaksana Kegiatan pada masing-masing Kegiatan;
  2. Kegiatan Dana Desa melalui Ketahanan Pangan Hewani disepakti untuk Pengadaan Kambing  dan Tata Pengelolaanya;
  3. Bantuan Langsung Tunai Dana Desa sebanyak 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan di berikan selama 12 bulan 
  4. Penyertaan Modal BUMDes Sebesar Rp. 35.000.000,- (tigapuluh lima juta rupiah); dan
  5. kegiatan Tanggap darurat Bencana sebesar Rp. 20.000.000,- (duapuluh juta rupiah) dan Kegiatan Penanganan Keadaan darurat yang ditetapkan sebesar Rp. 10.016.717,- (Sepuluh juta enam belas ribu tujuhratus tujuhbelas rupiah) 

(Perdes Terlampir)  

seluruh Peserta Musyawarah secara Aklamasi Menyepakati Hasil Keputusan tersebut dan Ketua BPD sebagai Pimpinan Rapat Mengetukan Palu yang Menandai bahwasanya Peraturan Desa Nomor 13 Tahun 2022 secara sah telah di tetapkan dan siap untuk diundangkan. 

Demikan Sekelumit Resume tentang Musyawarah Desa Tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Redisari Tahun 2023 dan Acara Ditutup pada Pukul 16.00 Wib Denagan Bacaan Hamdallah Bersama. 


Download Dokumen Terlampir :